3+ Asas Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Penjelasannya [Lengkap]

Asas otonomi daerah – Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan sistem otonomi daerah. Dengan kata lain, tiap pemerintah daerah diberikan hak dan wewenang untuk mengurus urusan daerahnya masing-masing, kecuali beberapa urusan yang masih menjadi urusan pemerintah pusat.

Secara umum, definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban yang diberikan pemerintah kepada daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat di wilayahnya berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat 5 prinsip otonomi daerah yang harus terus dipegang teguh, yakni prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip nyata, prinsip bertanggung jawab, prinsip serasi, dan prinsip dinamis. Tujuannya adalah agar penerapan otonomi daerah tidak melenceng dari rancangan pembangunan nasional.

Otonomi daerah juga memiliki 3 (tiga) asas utama untuk menerapkan pelaksanaan otonomi. Asas-asas otonomi daerah ini terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Ketiga asas tersebut akan dibahas secara rinci dalam penjelasan di bawah ini.

asas otonomi daerah

Asas Otonomi Daerah

Berikut ini akan diulas apa saja 3 asas-asas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

1. Desentralisasi

Asas desentralisasi merupakan bentuk pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

3. Tugas pembantuan

Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Prinsip Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia bergantung pada 5 (lima) prinsip utama. Berikut merupakan 5 prinsip otonomi daerah di Indonesia menurut undang-undang.

  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
  2. Prinsip otonomi yang nyata
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
  4. Prinsip otonomi yang dinamis
  5. Prinsip otonomi yang serasi

Demikian informasi artikel mengenai asas-asas pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia beserta prinsip dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *