6+ Ciri-Ciri Hukum Beserta Sifat-Sifat dan Penjelasannya [Lengkap]

Ciri-ciri hukum – Hukum adalah sistem yang ditetapkan oleh lembaga berwenang guna membatasi tingkah laku manusia, berisi perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu. Sistem hukum di semua negara memiliki sejumlah sifat dan ciri-ciri tertentu yang bersifat universal dan menyeluruh.

Menurut Karl Max, pengertian hukum itu sendiri adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu. Adanya hukum penting untuk memberi perlindungan bagi masyarakat serta untuk menciptakan kedamaian dan suasana yang aman.

Klasifikasi penggolongan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, bisa berupa hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, bisa berupa hukum nasional dan hukum internasional, bisa juga berupa hukum material dan hukum formal.

Apapun jenisnya, hukum memiliki karakteristik tertentu yang bersifat universal. Misalnya saja ciri hukum adalah mengatur tingkah laku manusia berisi perintah atau larangan. Selain itu juga ada ciri-ciri hukum yang lainnya akan dibahas secara detail dalam penjelasan di bawah ini.

ciri-ciri hukum

Ciri-Ciri Hukum

Berikut ini akan diulas apa saja 6 ciri-ciri hukum beserta karakteristik dan sifat-sifatnya secara umum.

1. Mengatur tingkah laku manusia

Hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Aturan-aturan yang dibuat berfungsi untuk mengatur manusia dalam melakukan interaksi atau pergaulan masyarakat. Hal ini penting agar tiap individu bertindak sesuai etika dan kaidah yang telah disepakati sebelumnya.

2. Dibuat dan diawasi oleh badan resmi yang berwenang

Ciri-ciri hukum berikutnya adalah hukum dibuat dan diawasi oleh badan resmi yang berwenang. Artinya tidak sembarang orang boleh membuat aturan hukum, melainkan hanya lembaga resmi yang berwenang sesuai dengan landasan konstitusi yang telah disepakati di suatu wilayah atau negara.

3. Peraturan bersifat memaksa

Hukum bersifat memaksa, yang artinya tiap orang harus mentaati aturan hukum yang berlaku. Hukum mengikat tiap elemen masyarakat, tanpa terkecuali, sehingga semua orang harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku tersebut.

4. Terdapat sanksi bagi yang melanggar

Bagi orang yang melanggar hukum, akan ada sanksi atau hukuman yang akan didapatkan. Sanksi pelanggar hukum ini bervariasi tergantung pelanggaran hukum apa yang dilakukan, bisa berupa sanksi denda atau sanksi pidana. Untuk itu, kita harus patuh pada aturan hukum agar tidak mendapat sanksi.

5. Berisi perintah atau larangan

Secara umum, hukum berisikan perintah-perintah atau larangan-larangan. Artinya hukum bisa berupa perintah kewajiban untuk melakukan sesuatu bagi warga negara, tapi juga bisa berupa larangan untuk melakukan sesuatu yang dianggap termasuk perbuatan kriminal.

6. Harus dipatuhi oleh setiap orang

Perintah dan larangan pada aturan hukum haruslah dipatuhi oleh setiap orang. Tidak ada pengecualian pada aturan hukum, baik pejabat atau warga biasa harus mematuhi tiap aturan hukum yang terdiri dari perintah dan larangan tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi setiap masyarakat dan menciptakan suasana yang aman.

Demikian informasi artikel mengenai ciri-ciri hukum beserta sifat-sifat dan karakteristiknya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *