Dasar Hukum Komisi Yudisial (KY) Menurut UUD 1945 [Lengkap]

Dasar hukum Komisi Yudisial – Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Segala hal mengenai pembentukan, fungsi, tugas dan wewenang KY juga telah diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang lainnya.

Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang mandiri dan independen serta bebas dari campur tangan lembaga lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Fungsi Komisi Yudisial yang utama adalah menjadi perantara antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga, khususnya kekuasaan pemerintah.

Tujuan pembentukan Komisi Yudisial adalah untuk mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan. KY juga berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung serta menjadi pengawas eksternal tugas hakim yang berhubungan dengan kode etik dan penegakkan keluhuran dan martabat peradilan.

Seperti lembaga lainnya, tentunya pembentukan Komisi Yudisial di Indonesia juga memiliki dasar hukum. Adapun dasar hukum Komisi Yudisial dibentuk tertera dalam UUD 1945 usai proses amandemen. Tidak hanya mengenai pembentukan, segala hal mengenai struktur, fungsi serta tugas dan wewenang Komisi Yudisial juga tercantum dalam undang-undang.

(baca juga dasar hukum Mahkamah Konstitusi)

dasar hukum komisi yudisial

Dasar Hukum Komisi Yudisial

Dasar hukum Komisi Yudisial yang utama dapat ditemui dalam UUD 1945 pada pasal 24B ayat 1 sampai 4 serta pada beberapa undang-undang yang disahkan pada tahun-tahun tertentu.

UUD 1945 Pasal 24B ayat 1 sampai 4

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhen-tikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Peraturan Perundang-Undangan

Selain itu juga terdapat dasar hukum Komisi Yudisial lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. 
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. 
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 
  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Demikian informasi artikel mengenai dasar hukum Komisi Yudisial dalam undang-undang beserta penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *