Dasar Hukum Mahkamah Agung (MA) Menurut UUD 1945 [Lengkap]

Dasar hukum Mahkamah Agung – Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu lembaga peradilan di Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, selain Mahkamah Konstitusi (MK). Dasar hukum Mahkamah Agung juga telah diatur dalam undang-undang yang mengatur dasar pembentukan, struktur, fungsi, tugas dan wewenang MA sebagai lembaga peradilan di Indonesia.

Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bidang peradilan yang bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Fungsi Mahkamah Agung penting dalam peradilan dan pengawasan. Selain itu Mahkamah Agung memiliki fungsi untuk memberi saran, nasehat, dan rekomendasi hukum pada presiden atau lembaga tinggi negara lainnya.

Struktur keanggotaan pada organisasi Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari 1 ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, yang jumlahnya paling banyak 60 orang.

Seperti lembaga lainnya, tentunya pembentukan Mahkamah Agung di Indonesia juga memiliki dasar hukum. Adapun dasar hukum Mahkamah Agung dibentuk tertera dalam UUD 1945. Tidak hanya mengenai pembentukan, segala hal mengenai struktur, fungsi serta tugas dan wewenang Mahkamah Agung juga tercantum dalam undang-undang.

(baca juga pengertian yurisprudensi Mahkamah Agung)

dasar hukum mahkamah agung (ma)

Dasar Hukum Mahkamah Agung

Dasar hukum Mahkamah Agung yang utama dapat ditemui dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1 sampai 5 serta pada beberapa undang-undang yang disahkan pada tahun-tahun tertentu.

UUD 1945 Pasal 24 ayat 2

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

UUD 1945 Pasal 24A ayat 1 sampai 5

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Peraturan Perundang-Undangan

Selain itu juga terdapat dasar hukum Mahkamah Agung lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. 
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian informasi artikel mengenai dasar hukum Mahkamah Agung dalam undang-undang beserta penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *