Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut UUD 1945 [Lengkap]

Dasar hukum Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga peradilan di Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, selain Mahkamah Agung (MA). Dasar hukum Mahkamah Konstitusi juga telah diatur dalam undang-undang yang mengatur dasar pembentukan, struktur, fungsi, tugas dan wewenang MK sebagai lembaga peradilan di Indonesia.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah menafsirkan konstitusi, memberi penjelasan makna dalam undang-undang, termasuk melengkapi atau membatalkan undang-undang jika dirasa melanggar konstitusi. Fungsi MK juga penting untuk mengawal hak konstitusi tiap warga negara serta menegakkan sistem demokrasi di Indonesia.

Struktur keanggotaan Mahkamah Konstitusi terdiri dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 tahun. Jumlah hakim konstitusi maksimal hanya 9 orang.

Seperti lembaga lainnya, tentunya pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia juga memiliki dasar hukum. Adapun dasar hukum Mahkamah Konstitusi dibentuk tertera dalam UUD 1945 usai proses amandemen. Tidak hanya mengenai pembentukan, segala hal mengenai struktur, fungsi serta tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi juga tercantum dalam undang-undang.

(baca juga dasar hukum Mahkamah Agung)

dasar hukum mahkamah konstitusi (mk)

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi

Dasar hukum Mahkamah Agung yang utama dapat ditemui dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2 dan pada pasal 24C ayat 1 sampai 6 serta pada beberapa undang-undang yang disahkan pada tahun-tahun tertentu.

UUD 1945 Pasal 24 ayat 2

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

UUD 1945 Pasal 24C ayat 1 sampai 6

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Peraturan Perundang-Undangan

Selain itu juga terdapat dasar hukum Mahkamah Konstitusi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim. 
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Demikian informasi artikel mengenai dasar hukum Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang beserta penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *