Fungsi Mahkamah Konstitusi RI | Tugas, Wewenang, Dasar Hukum

Fungsi Mahkamah Konstitusi – Mahkamah Konstitusi (biasa disingkat MK) merupakan sebuah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman, bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Keberadaan MK diatur dalam undang-undang, termasuk mengenai tugas, wewenang, dan fungsi MK dalam sistem peradilan di Indonesia.

Segala sesuatu terkait tugas pokok, wewenang, dan fungsi MK telah diatur dalam dasar hukum Mahkamah Konstitusi, yakni pada UUD 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C ayat 1 sampai 6. Selain itu juga ada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi ini.

Berdasarkan undang-undang, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki beberapa fungsi. Tidak hanya fungsi utama untuk menguji undang-undang saja, MK juga memiliki fungsi lain yang terkait dengan penyelesaian sengketa lembaga atau hasil pemilu. Keberadaan lembaga MK pun sangat penting di Indonesia mengingat statusnya sebagai negara hukum dan negara demokrasi.

(baca juga fungsi Mahkamah Agung)

fungsi mahkamah konstitusi

Fungsi Mahkamah Konstitusi

Berikut akan diulas apa saja peran dan fungsi MK, baik fungsi utama maupun fungsi lanjutan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Fungsi Utama : Menjaga Konstitusi dan Menguji Undang-Undang

Fungsi dan peran utama Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum di Indonesia. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraannya.

Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

Hak ini juga terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi negara demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan MK.

Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak bolehbertentangan dengan konstitusi. Melalu kewenangan judicial review ini, lembaga Mahkamah Konstitusi kemudian menjalankan fungsinya mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari koridor konstitusi.

Fungsi Lanjutan : Memutus Sengketa Pemilu dan Pembubaran Parpol

Selain fungsi utama, juga ada beberapa fungsi lanjutan dari Mahkamah Konstitusi, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Memutus sengketa antarlembaga negara.
  2. Memutus pembubaran partai politik.
  3. Memutus sengketa hasil pemilu.

Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan tuntutan pembubaran sesuatu partai politik.

Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran partai politik dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Untuk menjalankan fungsi dan peran MK di Indonesia, maka terdapat kewenangan khusus MK yang telah diatur dalam undang-undang, tepatnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation).

Adapun 4 (empat) kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain adalah:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban untuk memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Demikian informasi artikel mengenai fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) menurut undang-undang beserta tugas, wewenang, dan dasar hukumnya. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *