Fungsi Pemerintah Beserta Tujuan dan Perannya Bagi Masyarakat

Fungsi pemerintah – Pemerintah adalah bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan dalam mencapai tujuan negara. Terdapat beberapa fungsi dan peran pemerintah bagi masyarakat dan negara, di antaranya fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan, fungsi pembangunan, dan fungsi pengaturan.

Pengertian pemerintah secara umum adalah sekelompok orang atau organisasi yang diberikan kekuasaan untuk memerintah serta memiliki kewenangan dalam membuat dan menerapkan hukum atau undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintah meliputi lembaga, badan publik atau kementrian yang tergabung dalam pemerintah dan sudah diatur dalam undang-undang.

Kekuasaan pemerintah umumnya dibagi menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah juga bisa dibagi menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu terdapat tugas dan wewenang yang diembang pada tiap jenis pemerintahan. Selain itu pemerintah juga memiliki fungsi khusus yang berguna pada kepentingan negara dan masyarakat umum.

(baca juga pengertian pemerintahan)

fungsi pemerintah

Fungsi Pemerintah

Fungsi Pemerintah Menurut Adam Smith

Menurut Adam Smith (1976), fungsi pemerintah suatu negara dibagi menjadi 3 (tiga) fungsi pokok sebagai berikut:

  1. Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
  2. Menyelenggarakan peradilan.
  3. Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.

Fungsi Pemerintah Menurut Richard A. Musgrave

Menurut Richard A. Musgrave, fungsi pemerintah dibedakan menjadi 3 (tiga) fungsi dan tujuan kebijakan anggaran belanja pemerintah, yaitu:

  1. Fungsi Alokasi (Allocation Branch) yaitu fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan publik (public needs)
  2. Fungsi Distribusi (Distribution Branch) yaitu fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan pengaruh sosial ekonomis seperti pertimbangan kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar, dan sebagainya.
  3. Fungsi Stabilisasi (Stabilizaton Branch) yaitu fungsi menyangkut usaha untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ada guna mempertahankan kestabilan perekonomian.

Fungsi Pemerintah Secara Umum

Secara umum terdapat 4 fungsi pemerintah yakni fungsi pelayanan (service), fungsi pengaturan (regulating), fungsi pembangunan (development), dan fungsi pemberdayaan (empowerment).

1. Fungsi Pelayanan

Fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan (service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disemua sektor. Masyarakat tak akan dapat berdiri sendiri memenuhi kebutuhan tanpa adanya pemerintah yang memberikan pelayanan. Untuk itu pemerintah memberikan layanan publik terhadap warga negaranya

2. Fungsi Pengaturan

Selain fungsi pelayanan, fungsi utama pemerintah lainnya adalah fungsi pengaturan. Pemerintah memiliki fungsi pengaturan (regulating), yakni mengatur seluruh sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, guna terciptanya stabilitas negara dan pertumbuhan negara.

3. Fungsi Pembangunan

Fungsi pembangunan merupakan salah satu fungsi sekunder pemerintah. Fungsi ini dijalankan jika kondisi masyarakat melemah dan pembangunan akan dikontrol ketika kondisi masyarakat membaik. Negara-negara berkembang menjalankan fungsi ini lebih gencar daripada dengara maju yang sudah bagus infrastrukturnya.

4. Fungsi Pemberdayaan 

Fungsi pemerintah yang terakhir adalah fungsi pemberdayaan (empowerment). Fungsi ini dijalankan jika masyarakat tidak mempunyai skill dan kemampuan khusus, dimana pemerintah wajib melakukan pemberdayaan dengan cara meningkatkan kualitas SDM atau masyarakat tersebut.

Demikian informasi artikel mengenai apa saja fungsi-fungsi pemerintah beserta definisi, pengertian, tujuan, dan perannya bagi masyarakat dan negara. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *