4+ Jenis-Jenis Norma | Agama, Hukum, Kesopanan, Kesusilaan

Jenis-jenis norma – Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Terdapat beberapa macam-macam norma yakni norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Contoh penerapan norma dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Tiap jenis norma juga memiliki sanksi yang berbeda-beda bagi orang yang melanggarnya.

Pengertian norma menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Setiap orang harus menaati norma yang berlaku berupa aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Norma sangat berkaitan dengan peraturan adat istiadat yang ada dalam masyarakat. Adanya norma juga menjadi pembatas bagi masyarakat untuk bertindak agar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Tiap jenis-jenis norma juga memiliki ciri dan karakteristik masing-masing.

(baca juga unsur-unsur keteraturan sosial)

jenis-jenis norma

Macam-Macam Norma

Berikut akan dibahas apa saja jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat beserta pengertian, definisi, ciri-ciri, sanksi yang diberikan serta contohnya lengkap.

1. Norma Agama

Norma agama adalah jenis norma berupa ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Dalam norma agama, diatur mengenai perintah-perintah, ajaran, dan larangan dalam berbuat sesuatu sesuai kitab suci masing-masing agama.

Norma agama atau religi dianggap sebagai norma yang paling pokok dan fundamental, karena juga memuat jenis-jenis norma yang lainnya seperti norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum.

Contoh norma agama misalnya perintah beriman kepada Tuhan, perintah untuk beribadah (sholat, puasa), bertingkah baik sesama manusia serta larangan berbuat maksiat (membunuh, mencuri), dan sebagainya.

Sanksi yang didapatkan pada norma agama adalah bisa mendapat sanksi langsung di dunia sesuai jenis pelanggarannya, atau bisa juga sanksi tidak langsung yaitu sanksi di akhirat berupa siksaan di neraka dan sebagainya.

2. Norma Hukum

Norma hukum adalah jenis norma berupa ketentuan yang dibuat oleh pejabat atau pihak yang berwenang yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam sebuah tatanan masyarakat di wilayah tertentu.

Norma hukum biasanya diatur secara tertulis dalam konstitusi atau undang-undang. Jenis norma hukum bersifat tegas dan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan disepakati sebelumnya.

Contoh norma hukum misalnya harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, harus membayar pajak tepat waktu, tidak melakukan perbuatan kriminal seperti mencuri, merampok, atau korupsi, dan sebagainya.

Sanksi yang didapatkan pada norma hukum adalah bisa berupa membayar denda uang atau mendapat sanksi pidana dipenjara, bahkan di beberapa negara menerapkan hukuman mati untuk kasus kriminal berat.

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah jenis norma berupa ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat sehari-hari. Jenis norma ini dilandasi oleh beberapa faktor, seperti kebiasaan dan kepatutan, serta kadar kepantasan dalam berlaku dalam masyarakat.

Norma ini berkaitan dengan sopan santun dan adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat di wilayah tertentu. Untuk itu norma kesopanan bisa berbeda dari 1 wilayah dengan wilayah lainnya, atau bahkan antar negara. Misalnya norma kesopanan di Indonesia mungkin berbeda dengan di Eropa.

Contoh norma kesopanan yang banyak dijumpai misalnya berperilaku sopan pada orang tua, makan dengan tangan kanan, memberi salam pada orang yang ditemui di jalan, bertutur kata yang sopan, dan sebagainya.

Sanksi yang didapatkan pada norma kesopanan adalah celaan dari masyarakat, sanksi sosial hingga bisa juga sampai dikucilkan dari pergaulan masyarakat.

4. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah jenis norma berupa peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai dengan hati nurani yang dimiliki oleh tiap-tiap individu manusia.

Adanya norma susila ini mendorong manusia untuk melakukan perbuatan baik dan menghindari melakukan perbuatan buruk. Kadar hati nurani dan kepekaan tiap manusia berbeda-beda sehingga jenis norma ini bisa bersifat relatif.

Contoh norma kesusilaan misalnya adalah menghormati antar sesama, menghargai umat beragama lain, berbuat baik sesama manusia, tidak menghina teman, bersikap jujur dan adil dalam perbuatan sehari-hari, dan sebagainya.

Sanksi yang didapatkan pada norma kesusilaan adalah bisa berupa hujatan dari masyarakat, mendapat padangan negatif dari orang-orang atau bisa berupa penyesalan dari diri sendiri.

Demikian informasi artikel mengenai jenis-jenis norma beserta pengertian, ciri-ciri, contoh, dan sanksinya, meliputi norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *