Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Menurut UUD 1945

Landasan hukum otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa dasar hukum yang melandasi pelaksanan otonomi daerah di Indonesia, baik dalam UUD 1945, dalam Ketetapan MPR RI atau dalam undang-undang.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada prinsip yang seluas-luasnya, nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab. Selain itu otonomi daerah juga menerapkan asas desentralisasi yakni penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada urusan pemerintahan dan lain-lain.

Pelaksanaan otonomi daerah menjadi implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan pada daerah dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing, sehingga akan menimbulkan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat di daerah.

Tentunya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang selaku dasar hukum otonomi daerah. UUD 1945 menjadi landasan hukum otonomi daerah yang utama, tepatnya pada pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B. Selain itu otonomi daerah juga diatur dalam berbagai Ketetapan MPR RI dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(baca juga sifat-sifat HAM)

landasan hukum otonomi daerah

Landasan Hukum Otonomi Daerah

Berikut ini akan diulas apa saja landasan dan dasar hukum otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya.

UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

UUD 1945 pasal 18A ayat 1-2

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kebupaten dan kota. di atur dengan undang-undang.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil  dan selaras berdasarkan undang-undang.

UUD 1945 pasal 18B ayat 1-2

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang di atur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dab sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Dasar hukum Otonomi daerah lainnya :

  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Demikian informasi artikel mengenai landasan hukum otonomi daerah di Indonesia beserta dasar hukumnya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

1 komentar untuk “Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Menurut UUD 1945”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *