6+ Macam-Macam HAM Beserta Jenis-Jenis, Ciri-Ciri dan Contohnya

Macam-macam HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai karunia dari Tuhan. HAM haruslah dijaga, ditegakkan, dan dilindungi. HAM melekat pada semua orang tanpa terkecuali, meliputi hak untuk hidup, hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, dan lain sebagainya.

Menurut UU no. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Terdapat beberapa sifat HAM, di antaranya bersifat universal (melekat pada semua orang) dan bersifat hakiki (dimiliki sejak lahir). Selain itu HAM tidak bisa dicabut dan dibagi, yang artinya HAM bersifat utuh dan tetap melekat pada tiap-tiap individu sampai ia meninggal dunia.

HAM juga memiliki sejumlah klasifikasi berdasarkan bidang-bidangnya. Misalnya ada hak asasi politik yang berkaitan dengan hak seseorang dalam dunia politik serta hak asasi ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Jenis-jenis HAM ini akan dibagikan secara lengkap dalam artikel di bawah ini.

macam-macam ham

Macam-Macam HAM

Berikut akan diulas apa saja macam dan jenis-jenis HAM (hak asasi manusia) beserta definisi, ciri-ciri, dan contohnya lengkap.

1. Hak Asasi Pribadi

Hak asasi pribadi atau disebut personal rights adalah jenis hak asasi yang berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi manusia tiap-tiap individunya. Hak ini merupakan seperangkat hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, sedari ia lahir sampai meninggal.

Yang termasuk hak asasi pribadi antara lain adalah:

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk tumbuh dan berkembang
  • Hak untuk bergerak dan berpindah tempat
  • Hak kebebasan menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan
  • Hak memeluk agama dan kepercayaan yang dianut

2. Hak Asasi Politik

Hak asasi politik atau disebut political rights adalah jenis hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Hak ini menegaskan bahwa tiap orang memiliki hak untuk melangsungkan pengorganisasiannya bersama dengan individu yang lainnya.

Yang termasuk hak asasi politik antara lain adalah:

  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintahan
  • Hak untuk menyatakan pendapat atau membuat petisi pada pemerintah yang berdaulat

3. Hak Asasi Ekonomi

Hak asasi ekonomi atau disebut property rights adalah jenis hak asasi yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Hak ini merupakan perangkat hak asasi yang memungkinkan manusia untuk memenuhi kebutuhan domestiknya sebagai makhluk hidup.

Yang termasuk hak asasi ekonomi antara lain adalah:

  • Hak kebebasan untuk memiliki suatu benda atau barang
  • Hak mendapatkan pekerjaan yang layak
  • Hak untuk melakukan kegiatan jual beli
  • Hak mengadakan perjanjian kontrak dengan orang lain
  • Hak menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa dan utang piutang
  • Hak memperoleh penghidupan yang layak

4. Hak Asasi Hukum

Hak asasi hukum atau disebut legal equality rights adalah jenis hak asasi yang berkaitan dengan bidang hukum dan pemerintahan. Hak jenis ini menjamin tiap warga negara untuk mendapat kedudukan yang sama dalam mata hukum dan pemerintahan. 

Yang termasuk hak asasi hukum antara lain adalah:

  • Hak mendapat perlakuan yang sama di mata hukum
  • Hak mendapat perlakuan yang sama dalam bidang pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pejabat pemerintahan atau PNS
  • Hak mendapatkan pembelaan hukum dalam peradilan
  • Hak mendapat layanan hukum

5. Hak Asasi Peradilan

Hak asasi peradilan atau disebut procedural rights adalah jenis hak asasi yang berhubungan dengan tata cara peradilan. Hak ini menjamin tiap warga negara memiliki kesempatan mengakses perangkat hukum berdasarkan prosedur dan asas yang berlandaskan prinsip keadilan.

Yang termasuk hak asasi peradilan antara lain adalah:

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak memperoleh kepastian hukum
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledaan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum
  • Hak untuk tidak disiksa dalam proses penyelidikan
  • Hak pemulihan nama baik jika diputus tidak bersalah

6. Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi sosial budaya atau disebut social culture rights adalah jenis hak asasi yang berhubundan dengan bidang sosial budaya (sosbud) atau kehidupan bermasyarakat. Hak ini menjamin tiap warga mendefinisikan dirinya berdasarkan kemampuannya mengidentifikasi identitasnya.

Yang termasuk hak asasi sosial budaya antara lain adalah:

  • Hak menempuh dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk berkreasi dan menghasilkan karya
  • Hak mengembangkan budaya sesuai minat bakat
  • Hak untuk berinteraksi secara sosial dengan orang lain
  • Hak untuk mengembangkan hobi yang disukai

Demikian informasi artikel mengenai 6 macam-macam HAM beserta jenis, ciri-ciri, contoh, dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *