Pengertian Undang-Undang Beserta Definisi, Fungsi & Syarat Berlakunya

Pengertian undang-undang – Undang-undang adalah setiap peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku. Fungsi undang-undang penting untuk mengatur dan mengikat pada tiap warga negara di daerah tertentu. Peraturan undang-undang umumnya dibuat oleh badan legislatif yang sudah disetujui oleh kekuasaan eksekutif atau presiden.

Undang-Undang, biasa disingkat UU serta biasa juga disebut sebagai perundang-undangan merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh badan legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum.

Fungsi undang-undang penting untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-undang mengatur segala hal mulai dari kekuasaan pemerintah, hak rakyat, serta hubungan di antara keduanya. Adanya undang-undang menjadi penting diterapkan dan mengikat semua rakyat pada suatu negara.

(baca juga fungsi pemerintah)

pengertian undang-undang

Pengertian Undang-Undang

Berikut akan dijelaskan apa itu pengertian dan definisi undang-undang secara umum serta menurut teori dari para ahli ketatanegaraan.

Definisi Undang-Undang Secara Umum

Pengertian undang-undang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah:

  1. Ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat.
  2. Aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa.
  3. Hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam).

Bisa dibilang bahwa pengertian undang-undang secara umum adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya, yang disahkan oleh badan eksekutif atau presiden yang sifatnya mengikat pada sebuah wilayah atau negara tertentu. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang.

Fungsi undang-undang penting untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan, untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu. Ruang lingkup undang-undang berlaku pada suatu daerah atau negara tertentu.

Undang-undang sering kali diamendemen atau diubah sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak. Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari 3 fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh badan legislatif, biasanya direpresentasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengertian Undang-Undang Menurut Para Ahli

Menurut P.J.P. Tak

Pengertian undang-undang dibagi dalam 2 pengertian yaitu undang-undang dalam arti formal (wet in formele zin) dan undang-undang dalam arti material (wet in materiele zin). Dalam arti formal, undang-undang adalah jika pemerintah bersama dengan parlemen mengambil keputusan, maksudnya untuk membuat undang-undang.

Sedangkan menurut arti material, undang-undang adalah jika suatu lembaga yang mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan mengeluarkan suatu keputusan yang isinya mengikat umum.

Menurut Koernimanto Soetopawiro

Arti undang-undang sama dengan arti konstitusi, yang berarti membuat sesuatu untuk berdiri. Jadi definisi undang-undang menurut Koernimanto Soetopawiro diartikan sebagai upaya untuk menetapkan sesuatu secara bersama-sama.

Menurut UU No. 10 Tahun 2004

Pengertian undang-undang menurut UU No. 10 tahun 2004 adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang bisa berupa peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara.

Fungsi Undang-Undang

Ada beberapa fungsi undang-undang dalam sistem konstitusi dan hukum di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945
  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945
  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya
  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, tugas dan wewenang, susunan lembaga tinggi negara

Selain itu, fungsi undang-undang juga penting untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan, untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Syarat Undang-Undang

Ada 3 (tiga) syarat kekuatan berlakunya undang-undang yaitu kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis.

Kekuatan Berlaku Yuridis

Undang-undang memiliki kekuatan berlaku yuridis apabila persyaratan formal terbuatnya undang-undang itu telah terpenuhi.

Kekuatan Berlaku Sosiologis

Undang-undang memiliki kekuatan berlaku sosiologis apabila isi undang-undang dapat diterima oleh masyarakat secara umum.

Kekuatan Berlaku Filosofis

Undang-undang memiliki kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

Demikian informasi artikel mengenai pengertian undang-undang beserta arti, definisi, fungsi, tujuan, dan syarat-syaratnya menurut para ahli. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

1 komentar untuk “Pengertian Undang-Undang Beserta Definisi, Fungsi & Syarat Berlakunya”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *