7+ Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia Beserta Ciri-Ciri dan Penjelasannya

Prinsip koperasi di Indonesia – Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Di Indonesia, terdapat beberapa asas dan prinsip yang dijunjung tinggi oleh lembaga koperasi.

Tujuan koperasi di Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Ada banyak jenis koperasi yang aktif di Indonesia, baik koperasi primer atau koperasi sekunder.

Pelaksanaan koperasi di Indonesia sendiri berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan, sesuai dengan tujuannya untuk menyejahterakan anggotanya. Selain itu juga terdapat beberapa prinsip yang dijunjung tinggi oleh koperasi di Indonesia.

Prinsip koperasi ini adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Di Indonesia, prinsip koperasi telah disusun dan dijabarkan dalam UU no. 5 tahun 1992 tentang perkoperasian di Indonesia.

(baca juga ruang lingkup ekonomi mikro)

prinsip koperasi

Prinsip Koperasi di Indonesia

Berikut ini akan diulas apa saja prinsip-prinsip koperasi di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta penjelasan lengkapnya.

1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela

Prinsip koperasi yang pertama adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela. Maksudnya siapa saja boleh menjadi anggota koperasi tanpa adanya diskriminasi. Selain itu keanggotaan koperasi juga sukarela tanpa ada paksaan. Anggota koperasi boleh mengundurkan diri kapan saja sesuai ketentuan yang disepakati.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Dalam koperasi, pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Tiap keputusan dari koperasi diambil berdasarkan keputusan dari para anggota lewat rapat atau musyawarah. Rapat anggota koperasi lah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Pembagian sisa hasil usaha (SHU) di koperasi dilakukan secara adil dengan melihat jasa dan usaha tiap-tiap anggota. Artinya pembagian hasil usaha bukan berdasarkan modal yang ditanam anggota, melainkan dilihat dari jasa dan kontribusi tiap anggota bagi kemajuan koperasi.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Jika modal sedikit, maka pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya. Modal di koperasi memang digunakan untuk memajukan koperasi, bukan hanya untuk keuntungan pribadi saja.

5. Kemandirian

Koperasi juga menjunjung tinggi prinsip kemandirian. Artinya pelaksanaan koperasi dapat berdiri sendiri serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu atau pihak luar. Koperasi berlandaskan prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), dan swasembada (kemampuan sendiri).

6. Pendidikan perkoperasian

Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip pendidikan perkoperasian. Hal ini bertujuan untuk memberi bekal dan kemampuan bagi para anggota dalam dunia koperasi. Tiap anggota dituntut memiliki skill agar bisa terjun langsung ke dunia kerja nantinya.

7. Kerjasama antar koperasi

Adanya kerjasama antar koperasi juga penting untuk bisa mengembangkan usaha koperasi di Indonesia. Hal ini penting untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan wujud usaha bersama dari koperasi-koperasi yang saling bekerjasama.

Demikian informasi artikel mengenai prinsip-prinsip koperasi di Indonesia menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 beserta ciri-ciri dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *