5+ Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Penjelasannya [Lengkap]

Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah dalam undang-undang diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom guna mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya serta kepentingan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Adanya otonomi daerah memberikan wewenang pada tiap daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi dari tiap-tiap daerah guna menyejahterakan masyarakat sesuai kekhasan daerah masing-masing.

Landasan dasar hukum otonomi daerah telah diatur dalam undang-undang, yakni pada UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2 serta pasal 18B ayat 1-2. Pelaksanaan otonomi daerah pun dilakukan dengan aturan-aturan yang telah disepakati dan harus menyesuaikan prinsip-prinsip sesuai undang-undang.

Prinsip-prinsip ini jadi dasar pelaksanaan otonomi daerah agar tidak melenceng dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Misalnya salah satu prinsipnya adalah serasi, yang artinya harus menyesuaikan rancangan pembangunan nasional dan memperhatikan daerah-daerah di sekitarnya juga.

prinsip otonomi daerah

Prinsip Otonomi Daerah

Di bawah ini akan diulas apa saja prinsip-prinsip penyelanggaraan otonomi daerah di Indonesia menurut undang-undang beserta penjelasannya secara rinci dan lengkap.

1. Otonomi seluas-luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya maksudnya adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemda untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan aturan undang-undang.

2. Otonomi yang nyata

Prinsip otonomi yang nyata maksudnya adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai potensi dan kekhasan daerah.

3. Otonomi yang bertanggung jawab

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab maksudnya adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu untuk memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.

4. Otonomi yang dinamis

Prinsip otonomi yang dinamis maksudnya adalah pelaksanaan otonomi daerah tidak tetap, tetapi bersifat dinamis yang berarti dapat berubah-ubah. Perubahan pelaksanaan otonomi daerah ini bisa bertambah dan berkurang, tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

5. Otonomi yang serasi

Prinsip otonomi yang serasi maksudnya adalah pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah tetap dijaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya. Otonomi daerah harus serasi dan menyesuaikan daerah lain di sekitarnya dalan rancangan secara nasional.

Demikian informasi artikel mengenai prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia beserta penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *