3+ Sifat-Sifat Negara Beserta Ciri-Ciri, Unsur, dan Penjelasannya

Sifat-sifat negara – Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Sedangkan menurut KBBI, pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Negara seolah menjadi identitas bagi setiap orang. Dalam sebuah negara, ada warga negara serta pemerintah yang mengatur. Negara juga memiliki sejumlah komponen-komponen pendukung lain, seperti bentuk negara, sistem pemerintahan, dasar negara, ideologi bangsa, semboyan, bendera, dan lain sebagainya.

Terbentuknya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur tertentu. Adapun 4 (empat) unsur-unsur negara antara lain adalah adanya rakyat, adanya wilayah, adanya pemerintah yang berdaulat serta adanya pengakuan dari negara lain sehingga negara tersebut bisa diterima dalam dunia internasional.

Secara umum negara juga memiliki sejumlah sifat tertentu. Sifat-sifat ini pasti dimiliki oleh tiap negara, meski berbeda ideologi atau bentuk negaranya. Tiga sifat negara ini yaitu negara bersifat memaksa, negara bersifat monopoli serta negara bersifat menyeluruh.

sifat-sifat negara

Sifat-Sifat Negara

Berikut ini akan diulas mengenai apa saja 3 (tiga) sifat-sifat negara beserta penjelasannya secara lengkap.

1. Sifat Memaksa

Sifat negara yang pertama adalah bersifat memaksa. Negara berhak untuk menggunakan paksaan agar seluruh komponen bangsa mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku. Tanpa adanya sifat paksaan ini, maka akan ada banyak warga yang bertindak sewenang-wenang dan tidak menjalankan aturan hingga menciptakan kekacauan.

Oleh karena itulah, negara memiliki hak untuk menggunakan kekerasan atau kekuatan lewat aparat seperti TNI, polisi, atau lembaga peradilan yang sah. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan, memastikan semua elemen negara mematuhi undang-udang yang berlaku, serta menjaga kedamaian bernegara. 

2. Sifat Monopoli

Negara juga memiliki sifat monopoli. Maksud dari sifat ini adalah semua hal yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai dan dikendalikan oleh negara. Segala sesuatu dalam lingkup dalam negeri dikendalikan dan dimonopoli oleh negara.

Hanya ada satu sistem saja yang digunakan, yang ketetapannya telah diatur oleh negara tanpa adanya campur tangan dari pihak atau organisasi lainnya. Sifat monopoli ini juga memastikan bahwa sumber-sumber daya untuk kepentingan orang banyak harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

3. Sifat Menyeluruh

Sifat negara yang terakhir adalah sifat menyeluruh atau mencakup semuanya. Negara berhak dan wajib untuk mengatur semua warga negaranya tanpa membeda-bedakan satu sama lain. Dengan kata lain, semua peraturan dan perundang-undangan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa memandang suku, ras atau agama. Sifat ini penting untuk menciptakan keadilan dan mewujudkan keseteraan antar warga negara, terutama dalam kondisi masyarakat yang heterogen atau berbeda-beda latar belakangnya.

Demikian informasi artikel mengenai sifat-sifat negara beserta ciri-ciri dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *