Tujuan Pajak Beserta Fungsi dan Manfaatnya Bagi Negara & Masyarakat

Tujuan pajak – Pengertian pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Di tiap negara, terdapat kebijakan terkait membayar pajak yang wajib dan dikenakan bagi masyarakatnya.

Pajak merupakan kontribusi wajib bagi warga negara dan dipungut oleh pemerintah lewat lembaga-lembaga yang berwenang. Pajak juga bersifat memaksa dan harus dibayar oleh tiap warga negara yang memenuhi syarat. Regulasi tentang pemungutan pajak juga telah diatur dalam undang-undang.

Asas pemungutan pajak didasarkan pada prinsip kesamaan atau keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, dan prinsip ekonomi. Adapun fungsi-fungsi pajak dibedakan menjadi 4 fungsi utama, yakni fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi pemerataan serta fungsi stabilisasi di bidang keuangan dan perekonomian nasional.

Terdapat banyak tujuan-tujuan pembayaran pajak lainnya. Manfaat pajak dapat dirasakan oleh negara dan juga bagi masyarakat, lewat pembangunan fasilitas dan transportasi yang berguna untuk kepentingan publik bagi masyarakat umum. Hal ini berlaku pada 2 (dua) jenis pajak yang utama di Indonesia, yakni pajak negara dan pajak daerah.

(baca juga macam-macam hukum)

tujuan pajak

Tujuan Pajak

Terdapat beberapa tujuan pajak yang membuat tiap warga negara wajib membayar pajak sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah dibuat. Berikut ini merupakan beberapa tujuan membayar pajak selengkapnya.

  • Meningkatkan pendapatan negara
  • Menjadi sumber pemasukan negara untuk dimasukkan dalam anggaran pemerintah
  • Mengatur kebijakan berkaitan dengan moneter dan keuangan
  • Mengendalikan laju inflasi dan deflasi yang bisa terjadi
  • Mendorong kegiatan ekspor barang ke negara lain
  • Menjalankan amanah dalam undang-undang
  • Melakukan pemerataan pembangunan nasional
  • Menarik investasi dari pihak luar dengan kebijakan perpajakan
  • Menyumbang kontribusi bagi pembangunan jalan dan infrastruktur daerah
  • Memberi subsidi dan bahan bakar bagi masyarakat
  • Memperbaiki sarana transportasi umum untuk kepentingan publik
  • Melaksanakan kegiatan demokrasi seperti pemilihan umum
  • Membiayai kelestarian lingkungan hidup dan alam
  • Memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik

Fungsi Pajak

Secara umum, terdapat 4 (empat) fungsi pajak bagi negara dan bagi masyarakat. Berikut merupakan pembahasan mengenai 4 fungsi pajak beserta penjelasannya lengkap.

1. Fungsi Anggaran

Fungsi pajak yang utama adalah sebagai fungsi anggaran atau budgeting. Dalam fungsi ini, pajak penting sebagai sumber pemasukan keuangan negara. Adanya pajak akan masuk ke dalam kas negara, yang digunakan untuk meyusun anggaran bagi kepentingan publik dan masyarakat secara luas.

2. Fungsi Mengatur

Pajak juga memiliki fungsi untuk mengatur atau fungsi regulasi. Maksudnya, pajak berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi, misalnya untuk menghambat laju inflasi, untuk mendorong kegiatan ekspor, serta untuk menarik investasi dari pihak luar.

3. Fungsi Pemerataan

Fungsi pajak berikutnya adalah fungsi pemerataan atau pajak distribusi. Pada fungsi pemerataan ini, pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, yang tersebar di berbagai daerah dalam skala nasional.

4. Fungsi Stabilisasi

Fungsi pajak yang terakhir adalah fungsi stabilisasi, dimana pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian nasional. Hal ini berkaitan dengan adanya inflasi dan deflasi, serta masalah keuangan lain yang mungkin terjadi, yang bisa diatasi pemerintah dengan adanya pemungutan pajak tersebut.

Demikian informasi artikel mengenai tujuan pajak beserta fungsi, manfaat, dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *