4+ Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Beserta Pengertian dan Ciri-Cirinya

Unsur-unsur terbentuknya negara – Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Definisi negara dari KBBI itu pun memuat beberapa unsur-unsur negara, seperti rakyat, wilayah, dan kekuasaan tertinggi yang sah, umumnya diwakili oleh pemerintahan yang berdaulat.

Secara umum negara bisa memiliki 2 (dua) bentuk, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Di masa lalu, juga ada banyak bentuk-bentuk pemerintahan yang bervariasi seperti monarki, demokrasi, oligarki, tirani, anarkisme, dan lain sebagainya. Namun secara umum di era modern, tiap negara menganut sistem negara kesatuan atau serikat.

Faktanya terdapat beberapa syarat berdirinya suatu negara-negara. Syarat-syarat inilah yang termasuk dalam komponen unsur-unsur negara, meliputi unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur konstitutif merupakan unsur mutlak dan primer, yang wajib dipenuhi suatu negara, meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.

Sementara unsur deklaratif merupakan unsur tambahan dan sekunder, yang fungsinya memperkuat status negara berdaulat tersebut, meliputi adanya pengakuan dari negara lain terkait kedaulatan negara tersebut. Unsur-unsur negara ini juga telah tercantum dalam Konvensi Montevideo yang mulai berlaku pada 26 Desember 1934, yang memuat syarat berdirinya suatu negara.

unsur-unsur terbentuknya negara

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Berikut ini akan dibahas apa saja unsur-unsur terbentuknya negara yang juga menjadi syarat berdirinya suatu negara disertai penjelasan lengkap.

1. Rakyat

Unsur-unsur negara yang pertama adalah rakyat. Tanpa adanya rakyat, maka tidak ada negara. Rakyat menjadi komponen penting bagi berdirinya suatu negara. Secara umum pengertian rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada atau tinggal dalam wilayah suatu negara serta diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan di negara tersebut.

Rakyat bisa berupa penduduk atau bukan penduduk. Penduduk berarti orang yang lahir, tinggal dan menetap di sebuah negara secara terus menerus, sementara bukan penduduk adalah orang yang singgah sementara di negara tersebut, bisa saat berlibur atau bertamu sejenak.

Rakyat juga bisa berupa warga negara dan bukan warga negara. Warga negara merupakan orang yang menurut hukum undang-undang diakui sebagai warga negara yang bersangkutan, sedangkan bukan warga negara merupakan orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, tapi bukan termasuk warga negara yang bersangkutan.

2. Wilayah

Unsur pembentuk negara berikutnya adalah adanya wilayah. Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan suatu negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat yang menetap di negara tersebut. Wilayah suatu negara mencakup wilayah daratan, wilayah lautan hingga wilayah udara.

Wilayah daratan adalah wilayah permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Sementara wilayah lautan merupakan wilayah perairan yang dapat dibatasi oleh konsep laut teritorial atau ZEE. Adapun wilayah udara merupakan wilayah bebas yang berada di atas darat dan laut suatu negara. Ada juga istilah wilayah ekstrateritorial, yakni suatu tempat yang diakui sebagai wilayah negara tertentu meski berada di luar wilayah negaranya, misalnya seperti kantor kedutaan besar di negara lain.

Batas wilayah antar negara kerap menjadi sengketa oleh beberapa negara. Umumnya untuk menentukan batas negara suatu negara dengan negara lain bisa menggunakan batas alamiah (seperti gunung, sungai), batas buatan (seperti gerbang, pos penjagaan), batas geografis dan astronomis (menggunakan garis bujur dan garis lintang), serta batas perjanjian (disepakati lewat konvensi atau traktat)

3. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah adanya pemerintah yang berdaulat. Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara. Tentunya fungsi pemerintah menjadi penting untuk mengatur, menjalankan, dan mempertahankan setiap penyelenggaraan pemerintahan.

Terdapat 2 (dua) macam kedaulatan yang dimiliki pemerintah, yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam maksudnya adalah bentuk kedaulatan untuk mengatur masalah-masalah yang terjadi di dalam negaranya tanpa adanya campur tangan dari negara atau pihak luar.

Sementara kedaulatan ke luar maksudnya adalah bentuk kedaulatan yang memberikan suatu negara hak untuk dapat bekerja sama dan berhubungan dengan pihak atau negara lainnya. Pemerintah yang sah dari sebuah negara harus memiliki dua macam kedaulatan tersebut untuk bisa diakui sebagai pemerintahan yang berdaulat di sebuah negara.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Unsur-unsur negara yang terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Unsur ini menjadi satu-satunya unsur deklaratif atau unsur sekunder, dibanding tiga unsur lainnya yang mutlak dan wajib dimiliki. Adanya pengakuan dari negara lain membuat suatu negara bisa diterima secara internasional dan bisa menjalin hubungan diplomatis dengan negara lain.

Bentuk pengakuan dari negara lain bisa berupa pengakuan secara de facto atau pengakuan secara de jure. Pengakuan secara de facto merupakan suatu bentuk pengakuan dari negara lain terhadap negara baru yang telah memenuhi persyaratan berdirinya suatu negara dan menenuhi unsur konstitusi.

Sementara pengakuan secara de jure merupakan bentuk pengakuan yang dilakukan oleh negara lain terhadap suatu negara berdasarkan hukum dengan segala konsekuensinya. Bentuk pengakuan ini timbul secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional yang berlaku, sehingga negara baru tersebut bisa diterima dalam dunia internasional.

Demikian informasi artikel mengenai unsur-unsur terbentuknya negara beserta pengertian, ciri-ciri, dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *