Yurisprudensi Mahkamah Agung | Pengertian, Macam-Macam, Contohnya

Yurisprudensi Mahkamah Agung – Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung menjadi pemegang kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Dalam Mahkamah Agung, juga terdapat istilah yurisprudensi yang mengacu pada putusan hakim di masa lampau yang bisa dijadikan rujukan untuk membuat keputusan.

Istilah yurisprudensi ini dapat diartikan sebagai putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup peradilan pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan niaga yang dikualifikasi. 

Nah kali ini akan dibahas lebih lengkap mengenai pengertian yurisprudensi Mahkamah Agung beserta macam-macam dan contohnya lengkap.

(baca juga pengertian undang-undang)

yurisprudensi mahkamah agung

Pengertian Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pengertian yurisprudensi Mahkamah Agung adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Artinya yurisprudensi telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam berbagai lingkup, termasuk dalam lingkup peradilan pidana dan perdata, lingkup peradilan tata usaha negara, lingkup peradilan agamam dan lingkup peradilan niaga.

Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para hakim untuk memutus perkara yang sama kasusunya, sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Awal lahirnya yurisprudensi ini dikarenakan adanya peraturan-peraturan UU yang masih kurang jelas, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai perkara tertentu. Hakim kemudian dapat membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang hampir sama yang sedang dihadapi.

Dasar Hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung

Dasar hukum diciptakannya yurisprudensi Mahkamah Agung adalah berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

UU tersebut menyatakan bahwa “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”.

Macam-Macam Yurisprudensi Mahkamah Agung

Terdapat 4 macam-macam yurisprudensi Mahkamah Agung. Berikut ini merupakan jenis-jenis Mahkamah Agung beserta penjelasannya lengkap.

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi Tetap merupakan suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi Tidak Tetap merupakan suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi Semi Yuridis merupakan semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya adalah pada kasus penetapan status anak.

4. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi Administratif merupakan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan saja.

Demikian informasi artikel mengenai pengertian yurisprudensi Mahkamah Agung beserta dasar hukum, jenis-jenis dan contohnya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *