21+ Macam-Macam Hukum Beserta Jenis-Jenis, Contoh & Penjelasannya

Macam-macam hukum – Hukum adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang bersifat memaksa untuk ditaati oleh tiap orang pada suatu wilayah atau negara tertentu. Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan. Orang yang melanggar hukum akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Salah satu sifat hukum bersifat memaksa yang berarti harus dipatuhi oleh tiap orang. Hukum juga harus adil, artinya tidak boleh berat sebelah, semua orang harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Hukum bisa memuat perintah melakukan sesuatu, umumnya terkait administrasi negara, serta juga larangan untuk melakukan sesuatu, umumnya berupa tindakan kriminal atau tindakan yang merugikan.

Berdasarkan penggolongan hukum, terdapat beberapa jenis-jenis hukum. Secara umum hukum di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis yakni hukum publik (negara) dan hukum privat (sipil). Hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, sementara hukum privat mengurus hubungan antar individu terkait kepentingan perseorangan.

Selain itu juga ada beberapa klasifikasi hukum didasarkan beberapa faktor. Misalnya macam-macam hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ada juga penggolongan hukum menurut tempat berlakunya, yang dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.

macam-macam hukum

Macam-Macam Hukum di Indonesia

Secara umum, pembagian hukum di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni hukum publik dan hukum privat.

1. Hukum Publik

Hukum publik atau hukum negara, merupakan bentuk hukum yang mengatur hubungan negara dengan warga negaranya atau negara dengan alat kelengkapannya. Hukum publik menyangkut tentang kepentingan umum dalam lingkup masyarakat.

Yang termasuk hukum publik (negara) antara lain adalah:

  • Hukum pidana, yakni jenis hukum publik yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan kriminal, dimana pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
  • Hukum tata negara, yakni jenis hukum publik yang mengatur tentang hubungan antar negara dengan badan dan lembaga kenegaraan lainnya.
  • Hukum administrasi negara, yakni jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif.
  • Hukum internasional, yakni jenis hukum publik yang mengatur tentang hubungan antar negara di dunia.

2. Hukum Privat

Hukum privat atau hukum sipil, merupakan bentuk hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu saja.

Yang termasuk hukum privat (sipil) antara lain adalah:

  • Hukum perdata, yakni jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat secara umum.
  • Hukum perniagaan, yakni jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu dalam kegiatan perniagaan dan perdagangan.

Penggolongan Hukum

Penggolongan hukum bisa dibedakan berdasarkan beberapa aspek dan kriteria, misalnya berdasarkan bentuk, sumber, waktu berlaku, tempat berlaku, sifat, cara mempertahankan, dan wujudnya.

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, terdapat 2 (dua) jenis-jenis hukum, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

  • Hukum tertulis, yakni jenis hukum yang ditulis dalam kitab perundang-undangan suatu negara secara resmi.
  • Hukum tidak tertulis, yakni jenis hukum yang tidak tertulis namun berdasarkan kebiasaan dan norma dalam masyarakat luas.

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, terdapat 4 (empat) jenis-jenis hukum, yakni hukum undang-undang, hukum adat, hukum traktat, hukum doktrin, dan hukum yurisprudensi.

  • Hukum undang-undang, yakni jenis hukum yang tercatat di dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat, yakni jenis hukum yang berlaku karena kebiasaan dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
  • Hukum traktat, yakni jenis hukum yang diciptakan setelah disepakatinya perjanjian antar negara-negara yang terlibat.
  • Hukum doktrin, yakni jenis hukum yang diciptakan dari pendapat para ahli hukum dengan teori dan pengetahuannya.
  • Hukum yurisprudensi, yakni jenis hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim di masa lampau.

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Waktunya

Berdasarkan waktunya, terdapat 3 (tiga) jenis-jenis hukum, yakni hukum positif (ius constitutum), hukum negatif (ius constituendum), dan hukum alam.

  • Hukum positif (ius constitutum), yakni jenis hukum yang berlaku pada masa sekarang dan hanya berlaku pada suatu wilayah tertentu.
  • Hukum negatif (ius constituendum), yakni jenis hukum yang akan berlaku di masa mendatang yang sudah dirancang.
  • Hukum alam (ius naturale), yakni jenis hukum yang berlaku di mana pun dan kapan pun dari dulu sampai selamanya.

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, terdapat 3 (tiga) jenis-jenis hukum, yakni hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing.

  • Hukum nasional, yakni jenis hukum yang berlaku di suatu negara tertentu.
  • Hukum internasional, yakni jenis hukum yang mengatur hubungan antar negara yang ada di dunia.
  • Hukum asing, yakni jenis hukum yang berlaku di negara asing.

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, terdapat 2 (dua) jenis-jenis hukum, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.

  • Hukum yang memaksa, yakni jenis hukum yang mempunyai paksaan mutlak dalam keadaan apapun.
  • Hukum yang mengatur, yakni jenis hukum yang dapat diabaikan ketika pihak yang bersangkutan sudah memiliki peraturan sendiri, seperti hak waris.

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, terdapat 2 (dua) jenis-jenis hukum, yakni hukum material dan hukum formal.

  • Hukum material, yakni jenis hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah atau larangan.
  • Hukum formal, yakni jenis hukum yang berisi peraturan mengenai cara menjalankan hukum material tersebut.

Jenis-Jenis Hukum Berdasarkan Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, terdapat 2 (dua) jenis-jenis hukum, yakni hukum obyektif dan hukum subyektif.

  • Hukum obyektif, yakni jenis hukum pada suatu negara yang berlaku pada semua orang.
  • Hukum subyektif, yakni jenis hukum yang muncul karena hukum obyektif dan berlaku pada pada satu atau beberapa orang tertentu saja.

Demikian informasi artikel mengenai macam-macam hukum beserta jenis-jenis, penggolongan, contoh, dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *