5+ Sifat-Sifat HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Ciri-Ciri & Penjelasannya

Sifat-sifat HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki setiap manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa. HAM memiliki beberapa sifat dan ciri-ciri, di antaranya bersifat universal, utuh, tetap, hakiki, dan kodrati. Untuk itu kali ini akan dibahas mengenai penjelasan sifat-sifat dan ciri-ciri HAM secara umum.

Adapun pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pemerintah berkewajiban untuk menegakkan dan melindungi hak asasi dari tiap warganya. Instrumen hukum HAM telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam UUD 1945 maupun undang-undang lainnya, termasuk pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Ada beberapa ciri-ciri khusus HAM yang melekat, misalnya bersifat universal atau bersifat hakiki. Sifat-sifat HAM ini lah yang membedakan HAM dengan jenis-jenis hak lain pada umumnya dan membuat hak asasi manusia begitu unik dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

(baca juga perbedaan penduduk dan warga negara)

sifat-sifat ham

Sifat-Sifat HAM

Berikut ini merupakan beberapa sifat-sifat dan ciri-ciri HAM (hak asasi manusia) beserta pembahasan dan penjelasannya lengkap.

1. Bersifat Universal

Sifat HAM yang pertama dan utama adalah bersifat universal. HAM bersifat universal yang berarti dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali, tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, ras, agama, dan bangsanya.

2. Bersifat Hakiki

Sifat HAM berikutnya adalah bersifat hakiki, maksudnya tiap manusia memilikinya sejak lahir. Hak asasi manusia dimiliki oleh semua manusia sejak pertama kali dilahirkan ke muka bumi sebagai pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bersifat Utuh

Selanjutnya HAM juga bersifat utuh yang berarti tidak dapat dibagi-bagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak secara utuh tanpa dibagi-bagi, misalnya seperti hak politik, hak ekonomi, hak sosial, hak budaya, dan sebagainya.

4. Bersifat Tetap

Ciri-ciri HAM berikutnya adalah bersifat tetap. Artinya HAM tidak dapat dicabut oleh pihak-pihak mana pun. Tiap manusia memiliki hak asasi sejak lahir sampai ia meninggal dunia, tanpa dapat dihilangkan dan dicabut.

5. Bersifat Kodrati

HAM bersifat kodrati yang berarti merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tiap manusia yang lahir otomatis memiliki HAM sebagai anugerah dari Tuhan, sebagaimana kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan.

Demikian informasi artikel mengenai sifat-sifat HAM beserta ciri-ciri khusus dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *