5+ Perbedaan Penduduk dan Warga Negara Beserta Penjelasannya

Perbedaan penduduk dan warga negara – Dalam sebuah negara, tiap orang bisa dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Istilah penduduk dan warga negara memang berbeda, meski banyak orang menganggapnya sama. Perbedaan warga negara dan penduduk dapat dilihat dari definisinya, statusnya serta tingkat kebebasannya.

Secara umum, pengertian penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara. Adanya penduduk termasuk salah satu unsur-unsur terbentuknya negara. Sementara pengertian bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut, misalnya turis atau wisatawan asing.

Sedangkan pengertian warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara secara sah dan resmi. Sedangkan pengertian bukan warga negara merujuk pada orang asing atau warga negara asing yang sedang singgah atau tinggal di wilayah negara yang bersangkutan.

Sekilas istilah penduduk dan warga negara memang mirip dan identik, namun faktanya ada perbedaan yang mendasar antara penduduk dan warga negara. Selain dilihat dari definisi dan pengertiannya, perbedaan penduduk dan warga negara dapat dilihat dari statusnya, tingkat kebebasannya hingga hak dan kewajiban yang dimiliki.

perbedaan penduduk dan warga negara

Perbedaan Penduduk dan Warga Negara

Berikut merupakan beberapa perbedaan warga negara dan penduduk yang didasarkan pada definisinya, statusnya, hak dan kewajibannya, domisilinya, dan tingkat kebebasannya.

Menurut Pengertiannya

Pengertian penduduk adalah tiap orang yang menempati suatu wilayah atau negara tertentu. Artinya seseorang yang berdomisili di wilayah negara akan dikategorikan sebagai penduduk negara tersebut, tanpa memperhatikan lama tinggal atau syarat-syarat lainnya.

Sementara pengertian warga negara adalah status seseorang yang diberikan sebagai warga negara resmi yang ditetapkan berdasarkan syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tiap negara.

Menurut Statusnya

Status kependudukan tercatat secara resmi lewat kartu identititas yang diberikan pemerintah. Misalnya di negara Indonesia, tiap penduduk Indonesia yang memenuhi syarat akan memiliki Kartu Indentitas Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga.

Sementara status warga negara tidak tercatat secara resmi, karena didasarkan pada faktor keturunan, sehingga statusnya sudah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, tanpa dokumen pengesahan apa pun.

Menurut Hak dan Kewajibannya

Penduduk di Indonesia belum tentu memiliki hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam UUD 1945 selaku konstitusi utama Indonesia. Hal ini karena penduduk juga bisa meliputi warga asing, sehingga tidak semua penduduk memiliki hak dan kewajiban seperti yang ada dalam undang-undang.

Sementara warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. Segala sesuatu terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dengan jelas pada undang-undang. Tiap WNI berhak memperoleh haknya serta wajib untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.

Menurut Domisilinya

Seorang penduduk Indonesia yang pindah ke luar negeri, maka tidak bisa dikategorikan sebagai penduduk Indonesia lagu. Hal ini karena definisi penduduk didasarkan pada domisilinya. Jika ia berpindah tempat, maka ia akan menjadi penduduk di tempat atau wilayah baru tempat ia berdomisili.

Sementara warga negara yang pindah ke luar negeri, tetap tidak merubah status warga negara yang ia miliki. Jika seorang warga negara Indonesia (WNI) pindah ke luar negeri, ia tetap berstatus sebagai seorang WNI. Status kewarganegaraan tidak berubah dimana saja seseorang tinggal.

Menurut Tingkat Kebebasannya

Penduduk tidak memiliki tingkat kebebasan dalam sebuah negara dalam berbagai bidang, seperti pada partisipasi politik, mengikuti pemilu, menjadi PNS (pegawai negeri sipil), dan hak-hak lainnya. Hal ini karena penduduk juga bisa meliputi warga asing yang tidak memiliki hak-hak di atas.

Sementara warga negara memiliki tingkat kebebasan yang lebih leluasa. Warga negara Indonesia (WNI) berhak mengikuti pemilu, bergabung dengan partai politik, serta mendaftar sebagai PNS (pegawai negeri sipil). Hal-hal itu hanya boleh dilakukan oleh seorang WNI saja.

Demikian informasi artikel mengenai perbedaan penduduk dan warga negara beserta penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

1 komentar untuk “5+ Perbedaan Penduduk dan Warga Negara Beserta Penjelasannya”

  1. Apakah Seorang Calon BPD Desa bisa mengikuti Bakal Calon BPD walaupun KK dan KTP desa setempat akan tetapi Calon tersebut tinggal d Desa Lain…🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *