6+ Dasar Hukum HAM di Indonesia (Pancasila, UUD 45, Undang-Undang)

Dasar hukum HAM – Hak asasi manusia atau disingkat HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM haruslah ditegakkan dan dilindungi. Di Indonesia, pelaksanaan HAM telah diatur dalam undang-undang sebagai landasan hukum HAM yang resmi.

Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci serta bersifat universal yang melekat pada setiap manusia tanpa terkecuali.

Di antara sifat-sifat HAM juga bersifat utuh dan tidak bisa dibagi-bagi, serta bersifat tetap yang terus melekat selama orang itu hidup. Untuk itu penegakkan HAM harus dilaksanakan seutuhnya. HAM harus dilindungi agar setiap masyarakat merasakan rasa aman dan tentram, karena faktanya ada banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

Pelaksanaan HAM di Indonesia telah diatur dalam landasan hukum tertentu. Layaknya produk hukum lain, HAM juga diatur dalam Pancasila selaku dasar negara, UUD 1945 selaku konstitusi utama serta beberapa peraturan perundang-undangan untuk rincian yang lebih detail.

(baca juga macam-macam HAM)

dasar hukum ham

Dasar Hukum HAM di Indonesia

Berikut merupakan beberapa landasan hukum HAM di Indonesia beserta penjelasan dan keterangannya lengkap.

1. Pancasila

Dasar hukum HAM di Indonesia yang utama adalah Pancasila. Sebagai dasar negara Republik Indonesia, tentu semuanya harus bersumber pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila banyak mengandung hak-hak asasi pada manusia, antara lain sebagai berikut:

  • Pancasila mengakui bahwa manusia memiliki harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Pancasila mengakui bahwa kita sama dan sederajat dalam mengembangkan kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membeda-bedakan.
  • Pancasila turut mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia dan sikap tenggang rasa kepada orang lain.
  • Pancasila mendorong perilaku untuk bekerja sama, hormat menghormati, dan selalu berusaha menolong sesama.
  • Pancasila menjamin hak warga untuk hidup layak dan sejahtera dengan prinsip keadilan sosial.
  • Pancasila mengembangkan sikap keberanian pada diri sendiri dan pada sesama membela kebenaran dan keadilan.
  • Pancasila turut menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga warga negara Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

2. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 juga memuat nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat kalimat “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

Kalimat pembuka tersebut merupakan pernyataan pada unsur universal pada semua bangsa yang ingin merdeka dan menjadi dasar hukum HAM di Negara Indonesia. Tiap orang berhak hidup dan merdeka tanpa adanya penindasan dan penjajahan dari orang atau kelompok lain.

3. Batang Tubuh UUD 1945

Selain pada bagian pembukaan UUD 1945, terdapat juga landasan hukum HAM yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945, antara lain sebagai berikut:

  • Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  • Pasal 27 ayat 2, yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Pasal 28A, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
  • Pasal 28B, yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
  • Pasal 28C, yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
  • Pasal 28D, yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan. (4) Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.”
  • Pasal 28H, yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
  • Pasal 28J, yang berbunyi: “Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”
  • Pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  • Pasal 31 ayat 1, yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

4. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Salah satu peraturan perundang-undangan yang membahas tentang HAM adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjelasan beberapa poin sebagai berikut:

  • Setiap orang memiliki hak asasi manusia yang dapat menimbulkan rasa tanggung jawab dan kewajiban dasar dalam menghargai HAM orang lain sehingga hal ini bisa memunculkan timbal balik.
  • Setiap orang memiliki kewajiban tunduk terhadap pembatasan sesuai undang-undang ketika menjalankan kebebasan maupun haknya.

5. UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia juga jadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. Untuk ikut serta menjamin pelaksanaan dan perlindungan HAM kepada masyarakat, maka perlu dibentuk pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang mungkin terjadi.

6. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

Hak asasi manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:

  • UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.
  • UU No. 8 Tahun 1984 mengenai Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
  • Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Demikian informasi artikel mengenai dasar hukum HAM di Indonesia beserta penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *