Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Menurut UUD 1945
Landasan hukum otonomi daerah – Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa dasar hukum yang melandasi pelaksanan otonomi daerah di Indonesia, baik dalam UUD 1945, dalam Ketetapan MPR RI atau dalam undang-undang. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia …
Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Menurut UUD 1945 Selengkapnya »